JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, hari ini. Sebanyak 11 saksi tersebut di antaranya yakni Kepala Desa (Kades) hingga petinggi perusahaan swasta.
Adapun, mereka yang diagendakan diperiksa yakni, Kepala Desa Kedung Solo, Porong, Sidoarjo, Abdul Rahman; Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi BP2D, Rahma Fitri Christiani; Staf PT Malik Ibrahim Empat Lima, Nuril Ansyah dan Aria Bima Pradana; Yudo Wintoko.
BACA JUGA:KPK Selidiki Aliran Uang Para ASN Pemkab Sidoarjo
Kemudian, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo, Endah Rismawati Listyowardani; Komisaris PT Gala Bumi Perkasa, Iuneke Anggraini: pihak swasta, Rhusianto Wahyu Widjoyo; Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Ahmad Riyadh Umar Balhmar; Notaris, Rosidah; serta mantan Kadis Kominfo Sidoarjo, Siswojo.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo, atas nama saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, Anggota DPRD Jatim Ini Menolak Diperiksa KPK
Sekadar informasi, KPK belakangan ini diketahui sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ulah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo.
(Awaludin)