JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kembali proses persiapan pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah di Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Persiapan pengadaan e-KTP itu ditelusuri kembali lewat mantan Direktur Produksi PNRI, Yuniarto, dan karyawan swasta, Setyo Dwi Suhartanto.
"Yuniarto (mantan Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi) dan Setyo Dwi Suhartanto (karyawan swasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persiapan pengadaan E KTP oleh PNRI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Selain kedua saksi tersebut, KPK telah memeriksa mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, M Wahyu Hidayat. Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Maret 2022.
"M Wahyu Hidayat (PNS/Mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu tim teknis dalam proyek pengadaan e-KTP," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan kembali empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.