Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangani Tumpang Tindih Regulasi, Begini Strategi Pemerintah

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |19:35 WIB
Tangani Tumpang Tindih Regulasi, Begini Strategi Pemerintah
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Dari sisi proses perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan tata kelola pemilu, peneliti Cakra Wikara Indonesia (CWI), Heru Samosir, menjelaskan proses perencanaan pembangunan di tiga Undang-Undang (UU 5/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, UU 10/2016 tentang Pilkada) serta rekomendasi kebijakan dari CWI untuk mendorong proses perumusan perencanaan pembangunan yang lebih inklusif dan partisipatif terkait tata kelola pemilu.

Sementara itu, Deputi Yayasan BaKTI, Zusanna Gosal, menyampaikan pembelajaran dalam mendorong tata kelola efektif di tingkat lokal untuk memajukan kerjasama multi-aktor dan multi-disiplin dari program rintisan Pengetahuan-ke-Kebijakan di Sulawesi Selatan.

Dari sisi tata kelola pendanaan penelitian, peneliti AKATIGA, Rahmad Efendi, menjelaskan bagaimana tata kelola Swakelola Tipe III dapat mendorong kerjasama multi-aktor seperti pihak swasta, ormas dan lembaga think tank untuk mendukung pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi pembangunan. Lebih lanjut, Manajer Advokasi Seknas FITRA, Ervyn Kaffah, memaparkan praktik baik dan pemanfaatan dari mekanisme tata kelola Swakelola Tipe III di tingkat nasional dan daerah beserta rekomendasi kebijakan terkait perbaikan.

Hasil diskusi ini menyimpulkan bahwa tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi penghambat tata kelola penyusunan kebijakan pemerintah dapat dimaksimalkan dengan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dirjen Perundang-Undangan, tidak membentuk badan lain selevel badan regulasi nasional, mengoptimalkan biro hukum di masing-masing Kementerian/Lembaga, dan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendorong inovasi.

Bappenas di tingkat nasional bekerjsama dengan KSI dan Kemendagri untuk menyusun dua policy brief sebagai upaya replikasi knowledge-to-policy (K2P) di tingkat pusat sebagai masukan terhadap perbaikan forum-forum perencanaan. Hal ini dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam mengusulkan proyek kegiatan dalam forum perencanaan di pusat dengan lebih matang. Masukan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh KSI, Bappenas akan mendorong tindak lanjut kepada direktorat terkait untuk mewujudkan roadmap kolaborasi dan epistemik komoditi daerah.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement