Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kantongi Sabu, ASN Pemkab Kukar Ditangkap Polisi

Dzulfikar Ash , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |15:34 WIB
Kantongi Sabu, ASN Pemkab Kukar Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sementara itu, dari tangan tersangka polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,74 gram dan 1 buah unit telpon genggam. Pelaku ASN di Pemkab Kukar di Dinas Dispenda.

"Setelah kita lihat identitasnya dia itu ASN di Dispenda. Kemudian tanpa perlawanan dia langsung kita bawa ke Polres Kukar untuk melakukan pemeriksaan" jelasnya

 BACA JUGA:Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 7 Orang dan Sita Sabu

"Pengakuan tersangka, sabu tersebut dipakai sendiri," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat dan Pasal 112 dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement