JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga kantor swasta. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
"Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Supardi dan penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/3/2022).
Pertama, tim penyidik menggeledah kantor PT Intisumber Bajaksakti, di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen BC 2.0 terkait Pemberitahuan Impor barang (PIB) besi baja.
Tim penyidik lalu menggeledah kantor milik PT Bangun Era Sejahtera yang terletak di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Di sana tim penyidik menyita dokumen BC 2.0 terkait PIB, dokumen faktur penjualan tahun 2017-2020, dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.
Terakhir, tim penyidik menggeleda kantor PT Perwira Adhitama Sejati, di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Barang bukti yang disita berupa dua hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, dokumen laporan keuangan, dokumen pengenal impor-umum dan dokumen izin usaha industri.
Sebagaimana diketahui, Kejagung juga telah menggeledah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag yang terletak di lantai 9 kantor pusat Kemendag.
Di kantor ini, penyidik mentita barang bukti elektronik berupa satu flash disik, 27 file rekap surat terkait enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang dan industri.
Selain itu, penyidik menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag. Di sini, tim penyidik menyita barang bukti berupa satu untuk komputer, laptop dan handphone. Lalu, dokumen penjelasan dan perstujuan impor (PI) impor besi baja. “Ada juga uang sejumlah Rp63.350.000,” kata Ketut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.