"Korban berinisial ST baru saja pulang kerja, tersangka lagi duduk di trotoar dan melihat korban lewat seorang diri. Korban lalu dibuntuti sampai di depan kantor Dishub Kota Surabaya. Saat jalanan sepi, pelaku lalu mendekati korban dan mendorongnya sampai jatuh, tersangka dengan paksa meremas payudara korban dan melakukan pencabulan," jelas Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Suhartono.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya. Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mengalami trauma selama seminggu. Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana asusila, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.