LAMPUNG - Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung menangkap empat orang tersangka pelaku penyebar video asusila melalui media sosial , untuk melakukan pemerasan terhadap para korbannya. Para pelaku diamankan berikut barang bukti foto screesshoot video postingan tersangka di akun media sosialnya.
Empat tersangka berinisial, BK, YI, AD, dan DM, mereka diringkus polisi setelah adanya laporan dari para korban yaitu JA, FTN, DAP, dan NK sejak awal Februari lalu.
BACA JUGA:Janda Pelaku Live Pornografi Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Modus kejahatan dari ke 4 tersangka yaitu menyebarluaskan foto, video asusila antara tersangka dan korban. Bahkan mengancam foto, video asusula tersebut akan disebarluaskan oleh tersangka ke orang terdekat dan keluarga korban sehingga para korban mengalami tekanan psikis dan melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung.
Wakil Direktur Krimsus Polda Lampung, AKBP Popon Andrianto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati hati menggunakan media social, terlebih berkenalan dan menjalin hubungan melalui akun jejaring media sosial.
BACA JUGA:Sejoli Mesum di Lapangan Bikin Gempar Bali, 2 Polisi Penyebar Video Porno Diamankan
“Modus ini kerap dilakukan para pelaku kejahatan untuk melakukan pemerasan terhadap para korban,” kata Popon, Rabu (23/3/2022).
Selain meringkus 4 pelaku penyebar video asusila, Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung juga mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana penipuan melalui belanja pemesanan online.
Tersangka berinisial RW ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan menjual sepeda motir klasik kepada korban RVN yang ditawarkan dan diposting melalui akun media sosisal Instagram.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta setelah melakukan transaksi melalui transfer bank, namun sepeda motor yang dipesan tak kunjung datang.
Kasus ini kini masih masih dalam penyidikan, para tersangka dijerat dengan pasal 27 dan 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
(Awaludin)