JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara, Arqom Al Fahmi, hari ini. Sedianya, Arqom bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).
Selain Arqom, penyidik juga memanggil delapan saksi lainnya yakni, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarnegara, Arif Setiawan; Kepala Seksi Peningkatan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banjarnegara, Hermawan Tutut Hendarjo; Karyawan Swasta, Agus Marwanto.
BACA JUGA:KPK Terus Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara
Kemudian, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Aditya Agus Satriya; Akhiri Rusmanto; Andar Wahono; serta Akhmad Arifudin dan Kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama, Ahmad Muharris Anwar. Mereka dimintai keterangannya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yogyakarta.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 tersangka BS. Pemeriksaan kantor BPK Perwakilan Provinsi D. I. Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Tersangka Pencucian Uang
Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.