Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M Kece

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |14:11 WIB
Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M Kece
M Kece/ foto: ist
A
A
A

JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).

(Baca juga: Napoleon dan M Kece Sudah Damai, Pengacara Protes Digelarnya Sidang Dakwaan)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri ini juga didakwa melakukan telah melakukan penganiayaan dan melumuri kotoran manusia pada Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Disebutkan, Napoleon telah melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Jaksa membeberkan kronologi kejadian itu, saat M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Agustus 2021 silam, yang mana Napoleon juga menjadi tahanan di rutan tersebut.

Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Untuk tahanan baru, termasuk Kece ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Saat itu, Kece menggunakan tongkat untuk berjalan, tapi Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.

Setelahnya, kata Jaksa, Kece diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi lalu Napoleon meminta terdakwa Pak RT agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Bripda Asep Sigit Pambudi pun menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," ujar Jaksa Faizal Putrawijaya di persidangan, Kamis (24/3/2022).

Setelah itu, lanjut Jaksa, kunci gembok kamar tahanan Kace lantas dibawa oleh terdakwa Pak RT, lalu Napoleon meminta Pak RT membangunkannya tengah malam agar bisa menemui Kece di kamar tahanannya. Memasuki pukul 22.25 WIB, para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat Kece.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement