Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipanggil Bareskrim, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Mangkir

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2022 |17:03 WIB
Dipanggil Bareskrim, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Mangkir
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Seharusnya, Fakarich menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Indra Kenz, pada Senin 21 Maret 2022 lalu.

"Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin," kata Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Dengan kehadiran tanpa alasan itu, Candra menegaskan, pihaknya kembali melayangkan surat pemanggilan kembali untuk menghadirkan Fakarich.

"Akan kita panggil lagi," ujar Candra.

Baca juga: Guru Trading Indra Kenz Dipolisikan Terkait Binomo dan Oxtrade

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap sosok dibalik yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi Afiliator. Adalah, seseorang bernama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.

Whisnu pun menyebut bahwa, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Fakarich untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus Indra Kenz.

Baca juga: Profil Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Dulunya Pekerja Serabutan Kini Berpenghasilan Fantastis

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Polri Sita 63 Bundel Dokumen dari Hendry Susanto Terkait Investasi Bodong Fahrenheit

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement