Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Satpol PP Nyambi Jualan Sabu, Polisi Diserang saat Penangkapan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |00:48 WIB
Oknum Satpol PP <i>Nyambi</i> Jualan Sabu, Polisi Diserang saat Penangkapan
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Tersangka, kata Reza, dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP junto Pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," tandasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement