MADINA - Polisi menangkap seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022)
Dia ditangkap karena patut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Dari tersangka Polisi menyita barang bukti 3 paket narkoba dengan berat 1,5 gram berikut timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menjual sabu-sabu tersebut.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengungkapkan identitas tersangka, yakni AS (26). Tersangka AS ditangkap di kediamannya di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Madina.
Baca juga: Fantastis! Polri Sita 2,7 Ton Sabu dan 7,2 Ton Ganja Selama 3 Bulan
“Pengakuan tersangka dia nekat mengedarkan narkoba karena gajinya sebagai petugas Satpol PP tidak cukup,” ujar Reza, Kamis (24/3/2022).
Saat penangkapan, kata Reza, Polisi mendapatkan perlawanan dari beberapa orang yang diduga keluarga tersangka. Mereka bahkan menyerang polisi hingga mengalami luka-luka.
"Saat akan dibawa ke mobil, sejumlah orang menyerang anggota kita. Personel yang terkena pukulan ada 3 orang. Mereka mengalami luka memar di bagian kepala. Ini masih dirawat mereka. Kalau tersangka sudah kita tahan," pungkasnya.
Tersangka, kata Reza, dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP junto Pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Ancamannya di atas lima tahun penjara," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.