Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Satpol PP Nyambi Jualan Sabu, Polisi Diserang saat Penangkapan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |00:48 WIB
Oknum Satpol PP <i>Nyambi</i> Jualan Sabu, Polisi Diserang saat Penangkapan
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

MADINA - Polisi menangkap seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022)

Dia ditangkap karena patut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Dari tersangka Polisi menyita barang bukti 3 paket narkoba dengan berat 1,5 gram berikut timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menjual sabu-sabu tersebut. 

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengungkapkan identitas tersangka, yakni AS (26). Tersangka AS ditangkap di kediamannya di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Madina. 

Baca juga:  Fantastis! Polri Sita 2,7 Ton Sabu dan 7,2 Ton Ganja Selama 3 Bulan

“Pengakuan tersangka dia nekat mengedarkan narkoba karena gajinya sebagai petugas Satpol PP tidak cukup,” ujar Reza, Kamis (24/3/2022).

Saat penangkapan, kata Reza, Polisi mendapatkan perlawanan dari beberapa orang yang diduga keluarga tersangka. Mereka bahkan menyerang polisi hingga mengalami luka-luka. 

"Saat akan dibawa ke mobil, sejumlah orang menyerang anggota kita. Personel yang terkena pukulan ada 3 orang. Mereka mengalami luka memar di bagian kepala. Ini masih dirawat mereka. Kalau tersangka sudah kita tahan," pungkasnya. 

Tersangka, kata Reza, dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP junto Pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," tandasnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement