Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

16 Hari Dirawat, Wanita Cantik yang Dibakar Oknum Polisi Meninggal

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Sabtu, 26 Maret 2022 |20:16 WIB
16 Hari Dirawat, Wanita Cantik yang Dibakar Oknum Polisi Meninggal
Wanita yang dibakar oknum polisi di Lahat meninggal dunia (Foto: Era Neizma)
A
A
A

MUARA ENIM - Wanita yang dibakar oknum polisi Polres Lahat di Muara Enim, DN (25) meninggal dunia setelah 16 hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Wanita malang itu mengalami luka bakar sekitar 80 persen di tubuhnya.

DN dibakar pacarnya yang merupakan oknum anggota polisi berinisial Brigadir AN, pada Kamis 10 Maret 2022 karena masalah asmara.

Baca Juga:  Tak Terima Diputusin, Oknum Anggota Polres Lahat Bakar Kekasihnya

Saudara korban DN, Trisnawati, mengatakan, adik perempuannya itu meninggal sekitar pukul 14.37 WIB, saat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim, setelah dirawat selama 16 hari.

"Jenazah langsung dibawa ke rumah duka dan dimakamkan di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat," katanya, Sabtu (26/3/2022).

Menurutnya, pihak keluarga sangat terpukul dengan peristiwa yang dialami DN dan meminta agar kepolisian dapat memberikan hukuman setimpal kepada AN.

"Kami berharap keadilan dan pelaku dapat segera diproses hukum," katanya.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, membenarkan jika korban DN meninggal dunia. Jenazahnya telah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Benar, korban DN hari ini meninggal dunia. Terkait kasus ini sendiri masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas," katanya.

Baca Juga:  4 Kasus Bakar Diri yang Bikin Gempar, Nomor 1 Tewaskan Wanita Muda

Terpisah, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmano, memastikan akan memberlakukan tindakan tegas kepada oknum Brigadir AN atas tindakan yang telah dilakukannya.

"Kami menilai adanya perencanaan dari oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban," katanya.

Brigadir AN akan dijerat dengan sanksi pemecatan serta proses pidana pembunuhan atau dengan Pasal 340 KUHP. Namun, AN saat ini juga masih menjalani perawatan di rumah sakit.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement