Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu, Kepala Lingkungan Ditangkap Usai Kerja Bakti Bersama Warga

Raymond , Jurnalis-Minggu, 27 Maret 2022 |16:11 WIB
Simpan Sabu, Kepala Lingkungan Ditangkap Usai Kerja Bakti Bersama Warga
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nyambi Jualan Sabu 

Sabu-sabu, lanjut Sormin, kemudian dikirim oleh seseorang dari Tanjung Balai sebanyak 100 gram seharga Rp55 juta. Sistem pembayaran dilakukan kemudian setelah barang terjual.

"Atas perbuatannya itu, TCHH dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Sormin.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement