"Setelah diselediki dan dilakukan penggerebekan ternyata benar di rumah MY yang berprofesi sebagai petani ini ditemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,89 gram dan beberapa barang bukti lainnya," katanya, Senin (28/3/2022).
BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nyambi Jualan Sabu
Saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.