Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Investasi Bodong Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Hotel di Bali Disita untuk Ganti Rugi

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |06:33 WIB
Bos Investasi Bodong Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Hotel di Bali Disita untuk Ganti Rugi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana vonis 14 tahun penjara kepada empat bos Fikasa Grup. Selain itu majelis hakim menyatakan menyita harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.

Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dahlan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa 29 Maret 2022, malam, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota

Selain itu hakim juga menjatuhkan denda Rp 20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun dan denda 20 miliar.

Dalam fakta persidangan Fikasa Grup memiliki sebanyak 2.000 nasabah seluruh Indonesia. Di Pekanbaru korban nya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp84,9 miliar.

Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.

Menyatakan terdakwa Bakti salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 20 miliar. Apabila denda tersrbut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 11 bulan.

Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement