"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m², satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tukas Dahlan.
Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.
Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding. "Kita banding," kata Sapardi pengacara Agung Salim Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim.
Sementara itu Pormian Simanungkalit meminta agar kerugian para korban bisa diganti rugi."Kami puas dengan vonis dari majelis hakim. Kita minta kerugian kita bisa diganti," kata harap Pormian.
(Angkasa Yudhistira)