Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Buntut Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |11:45 WIB
Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Buntut Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Saifuddin Ibrahim (Foto: Tangkapan layar Youtube)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Ia sebelumnya, meminta 300 ayat di Alquran dihapus.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:  Kecam Pernyataan Saifuddin, MUI: Tak Pantas Seorang Pendeta Kritik Alquran!

Pihak Polri belum bisa memaparkan lebih dalam terkait penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, konstruksi hukum secara jelas akan disampaikan dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.

"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," kata Dedi, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Pria Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Lakukan Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal Ini

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement