JAKARTA - Polri mengultimatum Saifuddin Ibrahim untuk mematuhi aturan dan proses hukum yang berlaku menyusul adanya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Saifuddin Ibrahim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polri Telah Periksa 14 Saksi
Polri, kata Ramadhan, telah melihat Saifuddin Ibrahim ikut memonitor perkembangan kasusnya yang berkembang saat ini. Pasalnya, Saifuddin Ibrahim telah membuat konten terkait perkara tersebut.
"Kami lihat bahwa SI telah sampaikan dan telah memonitor tentang penanganan kasus ini," ujar Ramadhan.