JAKARTA - Polri menyatakan akan menerbitkan Red Notice untuk tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama, Saifuddin Ibrahim.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penerbitan Red Notice itu lantaran Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat (AS).
"Dengan ditetapkannya SI sebagai tersangka, tentu segala upaya dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polri Ultimatum Saifuddin Ibrahim: Patuhi Hukum, Berani Berbuat Harus Bisa Tanggung Jawab
Kendati demikian, kata Ramadhan, saat ini Red Notice untuk nama Saifuddin Ibrahim masih dalam proses. Dengan kata lain, namanya belum resmi masuk menjadi buronan internasional.
"Cuma semua butuh proses kalau Red Notice sudah dikeluarkan kami sampaikan. Sementara masih berproses," ujar Ramadhan.