Lebih lanjut, Panjiyoga mengatakan atas perbuatannya kelima tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.