Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Program Kehamilan Palsu, 300 Emak-Emak Jadi Korban

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |01:31 WIB
Polisi Bongkar Praktik Program Kehamilan Palsu, 300 Emak-Emak Jadi Korban
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Teteh mengatakan, bahwa dalam melancarkan aksinya ada beberapa syarat yang harus dilakukan dan pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh calon korban.

"Kami meminta para korban untuk minum air garam, makan lele bakar dan memakan bunga melati. Kami juga tidak memperbolehkan untuk memeriksa ke tempat lain. Kalau dilanggar janin itu akan hilang," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement