Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakarich Guru Trading Indra Kenz Belum Datang, Polisi: Kita Masih Tunggu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |13:57 WIB
Fakarich Guru Trading Indra Kenz Belum Datang, Polisi: Kita Masih Tunggu
Indra Kenz dan Fakarich (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Adapun pasal yang disematkan yakni, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Peran Fakarich Guru Binomo Indra Kenz Rekrut Afiliator Akan Dibongkar Bareskrim

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement