JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah khusus mantan Wali Kota dua periode, Herman Sutrisno (HS) untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor. Herman Sutrisno diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor yang telah diberikan izin proyek di Banjar.
Dugaan perintah pengepulan uang itu kemudian dikonfirmasi penyidik ke sejumlah saksi. Para saksi tersebut yakni, Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari; Dirut dan Komisaris CV Fortuna Jaya, Andri Hendriaman dan Maman Heryadi; Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Adrian Maldi; serta Wakilnya, Sidik Sunarto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka HS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
BACA JUGA:Periksa Sekda Banjarnegara, KPK Usut Pencucian Uang Bupati Budhi Sarwono
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka. Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Anggota DPRD nonaktif Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:KPK Terus Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara
Suap-menyuap tersebut bermula dari kedekatan Herman dan Rahmat. Herman memberikan kemudahan untuk Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam rangka mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Banjar.