"Peran mereka yang mengakomodir para tamu, kemudian mengarahkan ke wanita- yang sudah ada di hotel. Namanya joki yang menawarkan, mencari tamu, dan menentukan lokasi atau kamar yang sudah ditentukan mereka. Transaksi menggunakan MiChat. Karena mereka sudah kebiasaan, kalau sudah berjanjian menggunakan whatsapp," jelasnya.
BACA JUGA:PSK Online hingga Sejoli Mesum Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan di Malang
Adapun para wanita muda yang dijual pelaku berkisar Rp 600 ribu sampai Rp 900 ribu untuk sekali kencan dengan usia korbannya sekitar 19 sampai 25 tahun. Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancamam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kita amankan tiga orang (wanita) dan rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan. Kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi," pungkasnya.
(Awaludin)