Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Polisi Periksa Kapten Vincent Raditya Minggu Depan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 03 April 2022 |13:49 WIB
Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Polisi Periksa Kapten Vincent Raditya Minggu Depan
Vincent Raditya/ Instagram @vincentraditya
A
A
A

Baru-baru ini, namanya terseret dalam lima orang afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option. Mereka adalah Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, Kenneth William, dan salah satunya Vincent Raditya.

Kelimanya diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappeti. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata Irsan.

Irsan berujar, dalam kasus ini kerugian korban mencapai puluhan juta. Menurutnya bakal ada korban lain yang akan melaporkan Kapten Vincent.

"Selanjutnya ada lagi korban lain yang telah komunikasi ke kami dan dalam waktu dekat akan kami ajukan laporannya. Sementara korban-korban ini kumpulkan bukti dulu," ujarnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vinent menawarkan melalui akun instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade.

Alhasil akibat ajakan itu sejunlah korban tergiur dan ikut bergabung dengan aplikasi tersebut.

"Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement