JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),M. Ardian Noervianto (MAN) atas perkara dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional.
(Baca juga: Usut Kasus Dana PEN Daerah, KPK Geledah Rumah Eks Dirjen Keuangan Kemendagri)
Setelah itu, KPK melakukan panggilan terhadap dua orang saksi terkait perkara yang dimaksud. Salah satunya merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Febriana Anidya, PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Erdian Dharmaputra, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT. Sarana Multi Infrastruktur /PT SMI, kata plt. juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
(Baca juga: Mantan Direktur Kemendagri Ardian Noervianto Resmi Jadi Tersangka KPK)
Ali meminta, para terpanggil diharapkan memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK memperpanjang penahanan M. Ardian Noervianto (MAN) selama tiga puluh hari ke depan.
Plt. juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjang tersebut sesuai tetapan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terhitung 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022 pada Rutan (rumah tahanan) KPK gedung Merah Putih," kata Ali.
Ali menyebutkan, perpanjangan dibutuhkan untuk mengumpulkan segala informasi perihal perkara yang dimaksud. Pemanggilan saksi pun terus dilakukan.
"Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," ucapnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.