Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Tersangka Kasus Binary Option Platform FBS Dinyatakan Lengkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |18:38 WIB
Berkas Tersangka Kasus Binary Option Platform FBS Dinyatakan Lengkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berkas kasus dugaan kasus binary option platform FBS dengan tersangka berinisial WK yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

"Terhadap berkas perkara tersangka WK sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, Pada 31 Maret 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Brian Edgar Terkait Kasus Binomo Indra Kenz 

Sementara itu, Ramadhan menyebut bahwa, saat ini polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni DDA.

Ramadhan membeberkan modus para tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban melalui tawaran trading tanpa ada selisih antara harga jual beli komoditi.

“Modus kejahatan WK pada sosial media memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan atau mengiming-imingkan yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spret atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi,” ujar Ramadhan.

 BACA JUGA:Bareskrim Masih Dalami Aliran Dana Rp120 Juta dari Manajer Binomo ke Indra Kenz

Padahal, kata Ramadhan, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya.

"Namun kenyataan binary option FBS spit yg terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang namanya itu di luar dari nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia,” papar Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement