JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, pada Senin, 11 Maret 2022, pekan depan.
Sedianya, Andi Arief bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Ya, sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara, Andi Arief Dapat Panggilan KPK Lagi
Diketahui sebelumnya, KPK sempat memanggil Andi Arief sebagai saksi pada Senin, 28 Maret 2022. Namun demikian, Andi Arief mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief.
Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya mengaku telah menerima surat panggilan ulang pemeriksaan KPK, hari ini. Politikus Demokrat tersebut berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK setelah mengantongi surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Hari ini, dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya, @Andiarief_, Selasa (5/4/2022).
KPK menghargai rencana kedatangan Andi Arief dalam bentuk pemenuhan panggilan pemeriksaan sebagai saksi. "Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," kata Ali Fikri.