Ratih menuturkan perilaku bejat itu jelas menghancurkan masa depan anak didiknya yang dipercaya dan dibesarkan dengan penuh cinta kasih dari orang tua mereka.
Partai Perindo berharap putusan vonis mati terhadap pemerkosa 13 anak perempuan ini betul-betul dapat terlaksana, dan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan peran dan kepercayaan dengan berbuat tidak senonoh kepada anak didiknya.
"Putusan banding ini juga sebagai wujud keadilan bagi para korban pemerkosaan Herry yang masih di bawah umur dan sekaligus menimbulkan efek jera," pungkasnya.
(Awaludin)