JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyebut vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, merupakan keputusan tepat dan tegas.
Vonis hukuman mati tersebut tentunya juga memberikan rasa keadilan yang setimpal bagi para korban akibat perilaku bejat tersebut.
"Akhirnya pengadilan bisa membuat putusan yang sangat tepat dan tegas, setelah sempat tertunda. Singkatnya, ini merupakan keadilan bagi para korban," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak, Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:Podcast Aksi Nyata Perindo: Persaingan Sarjana Hukum di Indonesia
Pernyataan Ratih tersebut menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman vonis mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang sebelumnya menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Relawan Perempuan dan Anak Perindo: Pelaku Rudapaksa di Kediri Berjumlah 9 Orang!
"Saya sangat respek kepada putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Ini adalah hukuman yang pantas bagi Herry," tegas Ratih.