Namun naas ada salah satu dari kelompok korban yang menabrak sepeda motor dari kelompok pelaku sehingga terjatuh. Kemudian kelompok pelaku tersebut langsung melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka-luka.
"Ini korban masih dirawat di rumah sakit,"papar dia.
Pihaknya pun langsung bergerak cepat langsung melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan juga korban. Hingga akhirnya selang beberapa saat kemudian mereka berhasil meringkus para pelaku.
"Tadi kami masih melakukan penangkapan kepada para pelaku," tambahnya.
Ihsan menambahkan, para pelaku yang kini menjalani pemeriksaan akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun enam bulan penjara. Dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan diikatkan batu dan 4 sepeda motor.
(Awaludin)