Sebelumnya, dalam salinan direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104l/pid/2019 tanggal 12 November 2019, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/pid.b/2019/pn lbp/ dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) kuhp/ dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun.
Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, wanita paruh baya ini kemudian dibawa ke Kabupaten Deli Serdang untuk menjalani hukuman penjara.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.