Dan saat di dalam Lorong Keramat, tepatnya di dekat musala Badrul kamil, anggotanya melihat sekelompok anak remaja di bawah umur sedang berkumpul.
"Anggota kita melihat salah satu remaja itu membuang sajam yang diketahui milik MR, lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolsek SU Dua Palembang," ucapnya.
Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku diketahui, bahwa pelaku terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban di Polsek SU Dua Palembang. "Kemudian anggota kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM, DAD dan RI dikediamannya masing-masing," bebernya.
Selain mengamankan pelaku anggota Polsek SU II Palembang turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario nopol BG 5316 ADO dan sajam jenis celurit sepanjang 50 Cm. "Atas ulahnya para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara,"pungkasnya
(Fahmi Firdaus )