JAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang putusan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas tindak pidana terorisme.
Dalam pembacaan putusan, hakim menjatuhkan Munarman dengan tiga tahun kurungan penjara karena terbukti tindak pidana terorisme.
(Baca juga: Jelang Vonis Munarman, Polisi Bentangkan Kawat Berduri di Depan PN Jaktim)
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata ketua Hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Adapun hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).