PEMERINTAH menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Minggu 2 April 2022. Kegiatan buka puasa bersama (bukber) pun menjadi sorotan lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Meskipun angka penularan melandai, pemerintah mengatur pelaksanaan bukber agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Berikut fakta-fakta bukber tahun ini:
1. Tak Diizinkan Makan Sambil Berbicara
Aturan ini dijelaskan oleh Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19 pada Selasa (29/3/2022). Aturan tersebut mengungkap, saat berbuka puasa bersama harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap jaga jarak.
Selain itu, tidak diperbolehkan berbicara saat makan. Larangan tentang tidak diizinkan berbicara saat makan ini untuk menimalisir penyebaran virus corona melalui droplet. Orang yang ingin bukber pun harus memastikan kebersihan diri, terutama kebersihan tangan.
2. Bukber dengan Waktu Paling Lama 1 Jam
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan tentang buka puasa bersama bagi warga Bandung. Dalam aturan tersebut berisi keputusan pemkot yang mengizinkan restoran, kafe, rumah makan melayani dine in. Dine in diatur berkapasitas maksimal 60 persen, satu meja paling banyak diisi 2 orang, dan waktu makan paling lama 1 jam atau 60 menit.
Baca juga: Kabar Baik! Pemerintah Kembali Adakan Mudik Gratis, Ini Syarat dan Jadwalnya
Aturan itu juga berlaku untuk kegiatan di seluruh warung makan seperti warteg dan lapak makanan. Selain itu, pemkot juga mengizinkan cafe hingga warung makan buka dari pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.