Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perampokan Bank di Fatmawati Dilakukan Staf HRD Bergaji Rp60 Juta

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |12:16 WIB
Perampokan Bank di Fatmawati Dilakukan Staf HRD Bergaji Rp60 Juta
Ilustrasi: Freepik
A
A
A

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian, yang mana pelaku saat itu tengah bergumul dengan Satpam karena melakukan perlawanan atas perbuatan pelaku.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement