Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Surat Edaran Donasi Kemanusiaan, Ini Penjelasan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |12:44 WIB
Soal Surat Edaran Donasi Kemanusiaan, Ini Penjelasan KPK
KPK (Dok Okezone)
A
A
A

"Agar pengumpulan donasi ini terkoordinasi dengan baik, KORPRI KPK memfasilitasi pengumpulan, pemanfaatan, hingga pelaporannya. Sehingga pengelolaan donasi kemanusiaan ini transparan dan akuntable untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh pegawai KPK,” jelas Yonathan.

Sekadar informasi, beredar surat edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK. Surat ini ditandatangani Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 8 Maret 2022.

Surat edaran lainnya, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. Surat edaran ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2022.

Dalam surat itu, KPK mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati demikian, surat edaran itu mengatur jumlah donasi minimal untuk setiap jabatan.

Untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta; JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta; jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.

Kemudian, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250 ribu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement