Kemudian tim pengacara Irjen Napoleon memaparkan bahwa kata melumurkan dan dipukulkan memiliki arti berbeda sebagaimana yang dijelaskan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Pasalnya, kata melumurkan berarti melumaskan atau mengoleskan, sedangkan kata dipukulkan berasal dari kata dasar pukul dan kata kerja memukul yang berarti mengenakan suatu benda yang keras atau berat dengan kekuatan untuk mengetuk, meninju, menokok, menempa, memalu, dan sebagainya.
"Bahwa dengan demikian dapat dipahami bahwa uraian perbuatan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte, M.Si terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kace di dalam Surat Dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain, sebagaimana diwajibkan didalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP," kata tim pengacara lagi.
Baca juga: Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Napoleon Tak Penuhi Unsur Pengeroyokan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.