Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Tanah, Warga Kendal Rugi Rp200 Juta

Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Tanah, Warga Kendal Rugi Rp200 Juta
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Korban pun langsung mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan. Namun SR tidak menunjukkan etikad baik. Kemudian korban melaporkan perbuatan SR ke Polsek Ambarawa.

Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Namun tersangka sempat berpindah pindah tempat tinggal selama pelariannya. "Akhirnya tersangka SR berhasil kita amankan. Tersangka SR akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," tandas Kapolres.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement