Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Adam Damiri Tegaskan Belum Terima Salinan Putusan dari PN Jakarta Pusat

MNC Portal , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |15:49 WIB
Kuasa Hukum Adam Damiri Tegaskan Belum Terima Salinan Putusan dari PN Jakarta Pusat
Pihak Keluarga Direktur Utama PT Asabri Periode 2009-2016 Adam Damiri Menggelar Konferensi Pers di Kantor Advocates BRIS dan Partners ./ Foto: Dok istimewa
A
A
A

JAKARTA- Pihak keluarga Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016 Adam Damiri menggelar konferensi pers di kantor Advocates BRIS and PARTNERS, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada (7/4/2022). Dalam hal ini, Linda Susanti sebagai perwakilan dari keluarga didampingi oleh kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, Yulius Irawansyah, Rachmawati, dan mantan pegawai Asabri Zulkarnaen Effendi.

Adapun konferensi pers digelar terkait vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, ada beberapa hal yang ingin disampaikan. Pertama, pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan negeri. Hal ini, lanjut Afrian, menjadi tanda tanya besar

“Sampai saat ini pihak keluarga masih menunggu salinan putusan terhadap Adam Damiri. Pembelaan kami menjadi tidak maksimal, karena kami ada upaya lanjutan yaitu banding. Itu hak dari klien kami, yang akan mengungkapkan fakta-fakta, jadi kami belum bisa melanjutkan hal itu,” kata Afrian.

Kedua, putusan 20 tahun yang diterima oleh pak Adam Damiri tersebut dinilai tidak adil. Menurut Afrian, ada hal-hal yang meringankan dissenting opinion, tetapi justru ditambah. Pihaknya pun mengaku masih meninggalkan tanda tanya besar pada besaran angka Rp22,7 triliun yang dinilai masih rancu

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement