 
                Kemudian, lanjut Yulius, dalam proses tersebut konteks yang terkait merupakan investasi saham dengan reksadana. Dalam pelaksanaannya, ia menegaskan bahwa kliennya mendelegasikan investasinya ke divisi investasi. Pihaknya pun menegaskan akan melakukan upaya banding.
“Perbuatan menganalisa, layak atau tidak layak itu sudah divisi tertentu yang dilimpahkan, seharusnya mereka yang bertanggung jawab atas hal ini, bukan direksi,” ucapnya.
Dari dasar-dasar itu semua, menurutnya, Adam Damiri klien tidak layak dijatuhkan hukuman, kami juga melihat bahwa majelis hakim ada keragu-raguan. Kalau ada keraguan di dalam hakim, seharusnya hakim ini melepaskan klien kami. “Kami juga akan melakukan upaya banding, sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan putusan, kami tidak tau apa persoalannya.”
Di sisi lain, Racmawati menyampaikan hasil audit BPK pada 2009-2016 melalui kantor akuntan publik menyatakan, ASABRI mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun begitu, hasil LHP menunjukkan terdapat kerugian negara. Hal itu dinilai Rachmawati menjadi hal yang janggal. Selain itu, kata Rachmawati, kliennya pernah memperoleh penghargaan CEO terbaik di BUMN, begitu banyak prestasi. “Sayangnya meskipun hakim membacakan hal-hal yang meringankan tetapi hakim tetap memberikan hukuman yang maksimal,” tuturnya.
Sementara itu, sosok Adam Damiri di mata Mantan Kepala Divisi PKBL PT ASABRI Zulkarnaen Effendi merupakan sosok teman dan pemimpin yang cerdas. Menurutnya, Adam tidak menggunakan kekuasaan ketika memimpin.