Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Kadisnaker Bekasi terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |11:24 WIB
KPK Periksa Kadisnaker Bekasi terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bekasi, Ika Indah Yarti, hari ini. Ika akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).

Selain Kadisnaker, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya untuk mengusut pencucian uang Rahmat Effendi. Kelima saksi lainnya itu yakni, Sekretaris Pol PP, Amran; Staf Metrologi legal pada Dinas Perdagangan Kita Bekasi, Agus Mudiarsyah; Sekdis Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron.

Kemudian, Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita; serta Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.

"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan TPPU tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).

 BACA JUGA:KPK Duga Rahmat Effendi Palak Camat dan PNS untuk Kebut Pembangunan Glamping Mewah

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.

Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.

 BACA JUGA:KPK Periksa 3 Saksi Pencucian Uang Rahmat Effendi, Salah Satunya Bu Camat

Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement