Ketut Sumedana memastikan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sekadar informasi, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi di PT Asabri. Tersangka baru itu yakni, Rennier Abdul Rachman Latief (RARL) selaku mantan Komisaris Utama PT Sekawan Intipratama Tbk.
BACA JUGA:Eks Dirut PT Asabri Berencana Ajukan Banding, Ini Alasannya
Kejagung juga telah menahan RARL pada Jumat, 11 Maret 2022. RARL sebelumnya sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
(Arief Setyadi )