YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial JA (21) asal Tegalrejo Kota Yogyakarta ini tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 12 tahun, anak dari teman orangtuanya. Meski telah tertangkap namun JA sempat berkelit.
Akibat perbuatannya, JA harus mendekam di sel tahanan Polresta Yogyakarta. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan Penjara," tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Taman Sari
Apri menerangkan perbuatan bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri. Korban disetubuhi saat jam bocah tersebut belajar les. Kebetulan korban belajar di rumah salah seorang guru les yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka
Siang itu, korban berangkat belajar di rumah pembelajaran wilayah Tegalrejo. Namun sampai batas waktu pulang sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak juga muncul di rumahnya.
"Itu waktunya sudah pulang kok belum sampai rumah," paparnya.
BACA JUGA:Marak Kasus Pencabulan Anak, Polisi Imbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan
Orangtua korban kemudian berusaha menghubungi nomor korban, namun nomor handphone korban tidak aktif. Orangtua korban yang panik, lantas menghubungi tempat pembelajaran untuk menanyakan anaknya.