JAKARTA - Komnas HAM menyambut baik langkah Polda Sumatera Utara yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat karena itu menunjukkan adanya kepastian hukum dan memberi rasa aman kepada para saksi.
“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan. Ini penting dalam memberi keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam, Sabtu (9/4/2022).
Ia menjelaskan penahanan tersangka juga akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut.
“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata dia.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan
Dari delapan tersangka yang ditahan, salah satunya adalah anak bupati Langkat nonaktif berinisial DP. Sejauh ini, Terbit Rencana Perangin Angin, bupati Langkat nonaktif, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tujuh tersangka lainnya yang juga telah ditahan, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.
Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis
Polda Sumut resmi menahan delapan orang itu sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu. Para tersangka sempat tidak ditahan selama beberapa minggu dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.