Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Masih PPKM Level 2, Anies Paparkan Aturan di Mal hingga Rumah Makan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |13:51 WIB
Jakarta Masih PPKM Level 2, Anies Paparkan Aturan di Mal hingga Rumah Makan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: MPI)
A
A
A

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tuturnya.

"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement