JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Total, sudah ada tujuh orang menjadi tersangka.
Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz).
BACA JUGA:Vanessa Khong Dikasih Tanah Senilai Rp7,8 Miliar di Tangsel Oleh Indra Kenz
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan cekal terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo tersebut.