Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Suap Hakim Itong di PN Surabaya, KPK Periksa 2 Hakim

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 13 April 2022 |13:22 WIB
Dugaan Suap Hakim Itong di PN Surabaya, KPK Periksa 2 Hakim
KPK. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Dua hakim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat di PN Surabaya. Mereka adalah Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman.

"Saksi TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Hingga berita ini ditulis, Ali belum menjelaskan perihal apa yang akan didalami dari dua hakim tersebut.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, KPK Periksa Andi Arief soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong.

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement