Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Joko Haryono

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 13 April 2022 |19:12 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Joko Haryono
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Joko Haryono alias Joko (64), buronan kasus tindak pidana penipuan di Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Terpidana Joko Haryono diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:Kejagung Periksa Eks Dirut PT Krakatau Steel 

Ketut menyebut, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, dimana terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.

Terpidana diancam melanggar Pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000. Sebab itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement